Depan »» Tips HRD »» Aturan Surat Peringatan Karyawan (SP) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Aturan Surat Peringatan Karyawan (SP) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

by
0 comment 2 minutes read
Aturan Surat Peringatan Karyawan (SP) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan | Gadjian

Dalam hubungan kerja, terkadang situasi yang tidak diharapkan terjadi karena berbagai hal. Meskipun perusahaan dan karyawan telah berupaya semaksimal mungkin, ada suatu waktu perusahaan harus bertindak tegas dalam memberikan hukuman kepada karyawan yang tidak disiplin. Hal ini bertujuan untuk memberikan contoh sehingga karyawan lain lebih berhati-hati dalam pekerjaannya.

Payroll Sofware Indonesia untuk Mengeloala Keuangan dan Karyawan Perusahaan | Gadjian

Pasal 151 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan,

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Maka dari itu, adanya surat peringatan (SP) membantu agar PHK tidak terjadi secara mendadak, atau bahkan karyawan memperbaiki kinerjanya dan mencapai standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Aturan surat peringatan untuk karyawan sendiri diatur pada Pasal 161, dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan peraturan di atas, jangka waktu berlakunya surat peringatan adalah 6 (enam) bulan, yang dianggap cukup dalam menilai apakah karyawan sudah melakukan perbaikan atas kesalahannya. Akan tetapi, semisal karyawan telah mendapatkan SP pertama dan perilakunya membaik. Lalu ia melakukan kesalahan lain setelah lewat 6 (enam) bulan dari surat peringatan pertama, maka surat peringatan (yang kedua) tersebut tetap dianggap sebagai surat peringatan pertama.

Sebaliknya, pengusaha diperbolehkan memberikan surat peringatan kedua atau ketiga, jika memang karyawan melakukan pelanggaran berbeda sebelum masa SP pertama berakhir. Pengusaha baru dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah surat peringatan ketiga, yang artinya karyawan dianggap tidak melakukan perbaikan sama sekali–atau justru perilakunya semakin buruk. Langkah ini dapat diambil sekaligus untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada karyawan lainnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Saat PHK Sesuai Undang-Undang

Namun begitu, sudah merupakan tugas Divisi HR untuk mencari solusi atas turunnya produktivitas karyawan. Dengan penanganan yang tepat, Divisi HR tidak perlu mengeluarkan SP karyawan atau memberlakukan PHK. Barangkali karyawan membutuhkan motivasi kerja, atau perlu diajak berdiskusi tentang permasalahan yang sedang dihadapinya. Misalnya, karyawan yang sering absen karena sakit mungkin memerlukan bantuan pelayanan kesehatan. Maka sudahkah Anda mendaftarkan karyawan Anda sebagai anggota BPJS kesehatan?

Pastikan Anda memahami cara mengelola produktivitas karyawan dengan baik. Untuk membantu Anda mengelola sumber daya manusia, gunakan aplikasi HRIS yang dapat mengelola administrasi HR perusahaan menjadi lebih efektif dan efisien. Tidak hanya menghitung gaji karyawan, namun juga dapat menghitung PPh 21 dan menghitung iuran BPJS karyawan. Jika Anda membutuhkan ilmu-ilmu HR, segera ikuti training HR yang diadakan oleh Gadjian Academy setiap bulan.  

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Aturan Surat Peringatan Karyawan (SP) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link