Situasi persaingan kerja yang semakin ketat, menuntut angkatan kerja mempersiapkan diri sebaik mungkin. Salah satu caranya adalah dengan melakukan magang, yang biasanya dijalankan oleh mahasiswa tingkat akhir. Sebagian besar universitas di Indonesia saat ini memberlakukan program magang (internship) untuk prasyarat kelulusan. Menurut Universitas Teknologi Yogyakarta, magang merupakan program peningkatan kualitas mahasiswa, sebagaimana disampaikan pada website-nya:
Dalam kegiatan magang, mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan semua ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah dan mempelajari detail tentang seluk beluk standar kerja yang profesional. Pengalaman ini kemudian menjadi bekal dalam menjalani jenjang karir yang sesungguhnya. Mahasiswa juga dapat menambah wawasan mengenai dunia industri dan meningkatkan keterampilan serta keahlian praktek kerja.
Baca Juga: Pentingnya Orientasi dan Pelatihan bagi Karyawan Baru
Tak hanya mahasiswa, banyak calon tenaga kerja menjadi karyawan magang dengan harapan akan dipekerjakan sebagai karyawan tetap jika telah melalui jangka waktu pemagangan dan melampaui standar tertentu. Mereka pun mendapat skill baru, serta pengalaman yang akan tampak baik saat dituliskan dalam Curriculum Vitae.
Sebaliknya, perusahaan berkembang maupun perusahaan mapan di Indonesia dapat memanfaatkan tenaga magang untuk meningkatkan kredibilitas. Adanya tenaga magang juga memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan ide-ide segar atau pendapat dari ‘orang luar’ dengan biaya yang relatif minimal. Melihat keuntungan dari penerimaan karyawan magang, pemerintah merasa perlu menetapkan aturan magang di Indonesia agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak karyawan magang.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan magang pada Pasal 1 Ayat 11 sebagai berikut:
“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”
Lebih lanjut, PerMenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009 mengatur tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri. Misalnya hak dan kewajiban karyawan magang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 16 Ayat 1 dan 2, yang dirangkum dalam tabel di bawah ini:
Pemagang memiliki…
Hak |
Kewajiban |
|
|
Perusahaan memiliki…
Hak |
Kewajiban |
|
|
Sumber: Pedoman untuk Pengusaha: Program Pemagangan di Indonesia (Menyiapkan Kaum Muda sebagai Tenaga Kerja), dari Organisasi Perburuhan Internasional, 2015
Selain itu, Pasal 7 menyebutkan bahwa jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama 1 (satu) tahun. Jika lebih dari jangka waktu ini, maka perusahaan telah melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, untuk usia peserta pemagangan, haruslah minimal 18 (delapan belas) tahun.
Baca Juga: Konsultasi HR: Berapa Usia Minimal Pekerja di Indonesia?
Meskipun perusahaan mendapatkan berbagai manfaat dari program magang, peraturan membatasi jumlah karyawan magang yang boleh dipekerjakan, yaitu maksimal 30% dari total karyawan (Pasal 4 PerMenakertrans 22/2009). Hal ini untuk menjaga stabilitas industri dan lapangan pekerjaan. Kalaupun ada karyawan magang yang bekerja dengan sangat baik, perusahaan disarankan untuk merekrutnya sebagai karyawan tetap.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait pemagangan, namun ada baiknya Divisi HR menggunakan aplikasi HRD yang dapat mendokumentasikan hasil pekerjaan karyawan dengan lebih efisien. HRIS Gadjian memfasilitasi pencatatan absen kantor, pola kerja, hingga reminder kontrak karyawan sehingga Divisi HR tak perlu repot mengingat status karyawan satu per satu. Menerima karyawan magang pun jadi lebih menyenangkan dengan payroll software Gadjian.