Setiap jenis karyawan membutuhkan penanganan yang berbeda dari manajemen. Karyawan kontrak pun demikian. Maka muncul pertanyaan, apakah peraturan lembur untuk karyawan kontrak berbeda dengan karyawan tetap?
Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, definisi upah lembur adalah sebagai berikut:
“Upah lembur merupakan kompensasi yang wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.”
Sementara itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1, perusahaan harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:
- Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Baca Juga: Rumus Menghitung Lembur Karyawan Terbaru
Secara prinsipnya, perusahaan tidak perlu membedakan pengupahan lembur antara karyawan tetap dan karyawan kontrak. Karena perhitungan lembur karyawan kontrak dan perhitungan lembur karyawan tetap bersifat sama. Berikut contoh perhitungan upah lembur:
Perhitungan Lembur pada Hari Kerja
Gaji Pokok | Rp 5,000,000 |
Upah per jam (1/173 x Upah Sebulan) | Rp 28,901.73 |
Upah Lembur Jam Pertama | Rp 43,353 |
Upah Lembur Jam Kedua dst | Rp 57,803 |
Contoh Perhitungan Lembur pada Hari Istirahat Mingguan dan Hari Libur Nasional:
1. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja:
Gaji Pokok | Rp 5,000,000 |
Upah per jam (1/173 x Upah Sebulan) | Rp 28,901.73 |
Upah Lembur 8 Jam Pertama | Rp 57,803 |
Upah Lembur Jam Ke-9 | Rp 86,705 |
Upah Lembur Jam Ke-10 dan Ke-11 | Rp 115,607 |
2. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja
Gaji Pokok | Rp 5,000,000 |
Upah per jam (1/173 x Upah Sebulan) | Rp 625,000 |
Upah Lembur 7 Jam Pertama | Rp 1,250,000 |
Upah Lembur Jam Ke-8 | Rp 1,875,000 |
Upah Lembur Jam Ke-9 dan Ke-10 | Rp 2,500,000 |
3. Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat)
Gaji Pokok | Rp 5,000,000 |
Upah per jam (1/173 x Upah Sebulan) | Rp 28,902 |
Upah Lembur 5 Jam Pertama | Rp 57,803 |
Upah Lembur Jam Ke-6 | Rp 86,705 |
Upah Lembur Jam Ke-7 dan Ke-8 | Rp 115,607 |
Pada tabel-tabel di atas, penghitungan upah 1 jam menggunakan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).
Perhitungan lembur di atas hanya sebagian kecil dari tugas divisi HR setiap bulannya dalam mengatur hak dan kewajiban karyawan dari berbagai status. Kali ini tugas divisi HR pun bisa menjadi lebih ringan karena adanya aplikasi menghitung lembur, Gadjian. HR software ini juga membantu tim HR karena aplikasi gajinya juga dapat melakukan penghitungan pajak penghasilan karyawan dan perusahaan.