Depan »» Tips HRD »» Cara Menghitung Lembur Karyawan Kontrak

Cara Menghitung Lembur Karyawan Kontrak

by
0 comment 2 minutes read
Cara Menghitung Lembur Karyawan Kontrak | Gadjian

Setiap jenis karyawan membutuhkan penanganan yang berbeda dari manajemen. Karyawan kontrak pun demikian. Maka muncul pertanyaan, apakah peraturan lembur untuk karyawan kontrak berbeda dengan karyawan tetap?

Hitung Upah Lembur Karyawan Otomatis | Gadjian

Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, definisi upah lembur adalah sebagai berikut:

“Upah lembur merupakan kompensasi yang wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.” 

Sementara itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1, perusahaan harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:

  1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
  2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
  3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional    

Baca Juga: Rumus Menghitung Lembur Karyawan Terbaru

Secara prinsipnya, perusahaan tidak perlu membedakan pengupahan lembur antara karyawan tetap dan karyawan kontrak. Karena perhitungan lembur karyawan kontrak dan perhitungan lembur karyawan tetap bersifat sama. Berikut contoh perhitungan upah lembur:

Perhitungan Lembur pada Hari Kerja

Gaji Pokok Rp 5,000,000
Upah per jam (1/173 x Upah Sebulan) Rp 28,901.73
Upah Lembur Jam Pertama Rp 43,353
Upah Lembur Jam Kedua dst Rp 57,803 


Contoh Perhitungan Lembur pada Hari Istirahat Mingguan dan Hari Libur Nasional:

1. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja:

Gaji Pokok Rp 5,000,000
Upah per jam (1/173 x Upah Sebulan) Rp 28,901.73
Upah Lembur 8 Jam Pertama Rp 57,803
Upah Lembur Jam Ke-9 Rp 86,705
Upah Lembur Jam Ke-10 dan Ke-11 Rp 115,607 


2. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja

Gaji Pokok Rp 5,000,000
Upah per jam (1/173 x Upah Sebulan) Rp 625,000
Upah Lembur 7 Jam Pertama Rp 1,250,000
Upah Lembur Jam Ke-8 Rp 1,875,000
Upah Lembur Jam Ke-9 dan Ke-10 Rp 2,500,000

3. Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat)

Gaji Pokok Rp 5,000,000
Upah per jam (1/173 x Upah Sebulan) Rp 28,902
Upah Lembur 5 Jam Pertama Rp 57,803
Upah Lembur Jam Ke-6 Rp 86,705
Upah Lembur Jam Ke-7 dan Ke-8 Rp 115,607 


Pada tabel-tabel di atas, penghitungan upah 1 jam menggunakan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

Perhitungan lembur di atas hanya sebagian kecil dari tugas divisi HR setiap bulannya dalam mengatur hak dan kewajiban karyawan dari berbagai status. Kali ini tugas divisi HR pun bisa menjadi lebih ringan karena adanya aplikasi menghitung lembur, Gadjian. HR software ini juga membantu tim HR karena aplikasi gajinya juga dapat melakukan penghitungan pajak penghasilan karyawan dan perusahaan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Cara Menghitung Lembur Karyawan Kontrak

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link