Konsultasi HR: Bagaimana Status BPJS Kesehatan bagi Karyawan Resign atau di-PHK?
Pertanyaan:
Halo Tim Gadjian. Saya memiliki pertanyaan berhubungan dengan status BPJS karyawan. Kebetulan karyawan saya ada yang resign bulan ini, karena saya baru sebagai HR dan bukan dari background HR, saya tidak tahu bagaimana status BPJS Kesehatan bagi karyawan yang resign atau karyawan yang di-PHK. Mohon bantuannya. Terima kasih Tim Gadjian.
– Elizabeth di Pontianak
Jawaban:
Halo Ibu Elizabeth,
Terima kasih sudah mengunjungi Gadjian :) Semoga jawaban dari tim kami membantu Ibu Elizabeth dan perusahaan.
Baca Juga: Pahami Kepesertaan BPJS PBI dan Non PBI
Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan dalam Pasal 15 bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Direktur Kepesertaaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati menyatakan dalam sebuah press conference pada tahun 2016 bahwa perusahaan wajib mendaftarkan BPJS karyawan, “meskipun perusahaan telah menggunakan asuransi swasta, bukan berarti kewajiban mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan gugur. Tetap harus didaftarkan karena ini amanah undang-undang.”
Hingga saat ini, cabang-cabang BPJS di berbagai daerah di Indonesia masih terus melakukan sosialisasi agar perusahaan memahami pentingnya manfaat BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan.
Dari segi struktur perusahaan, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES, dimana fungsinya adalah melayani bantuan sosial kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari pemerintah.
Baca Juga: Perhitungan Potongan BPJS Kesehatan Karyawan
Status Kepesertaan BPJS Kesehataan Jika Karyawan Resign atau Kena PHK
Namun begitu, bagaimana jika perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan, lalu ia mengundurkan diri karena suatu hal? Bagaimana status kepersertaan BPJS kesehatan jika karyawan resign atau di-PHK?
1. Status BPJS Kesehatan Jika Kena PHK
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, terdapat pasal yang menjelaskan tentang ketentuan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, yaitu pada Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut:
- Peserta (BPJS Kesehatan) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
- Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
Menurut aturan di atas, terdapat hal-hal yang harus dipahami oleh perusahaan dan karyawan, yaitu:
- Perusahaan masih berkewajiban untuk membayarkan iuran BPJS kesehatan untuk karyawan yang di-PHK selama 6 bulan ke depan.
- Kartu BPJS yang dimiliki oleh karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
- Jika setelah 6 (enam) bulan karyawan belum mendapatkan pekerjaan baru dan merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS, ia diperbolehkan menjadi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dengan melapor terlebih dahulu ke dinas sosial setempat.
- Setelah mendapatkan pekerjaan baru, karyawan mendapatkan pilihan ntuk menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan baru, atau menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS di perusahaan sebelumnya.
- Jika lewat dari 6 (enam) bulan dan karyawan belum melakukan perubahan data kepesertaan, maka tidak ada utang-piutang antara pihak BPJS Kesehatan dan peserta yang bersangkutan.
2. Status BPJS kesehatan jika karyawan resign
Pihak Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat mengungkapkan, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menanggung iuran karyawan yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
Sebaliknya, sebagai peserta BPJS Kesehatan, karyawan yang resign harus melakukan perubahan status untuk menghindari denda akibat tidak membayar iuran.
Karyawan juga bisa mengubah kepesertaan tersebut menjadi BPJS Mandiri. Berikut cara mendaftarkan BPJS kesehatan karyawan yang resign, agar tetap dapat menggunakan layanan kesehatan dari BPJS.
- Mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
- Membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK),
- Kartu BPJS Kesehatan,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Surat keterangan sudah mengundurkan diri dan keluar dari perusahaan, dan
- Hasil koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Resign
Tak hanya status BPJS Kesehatan karyawan yang hendak keluar atau diberhentikan saja yang perlu diperhatikan. Anda sebagai HR harus memahami perhitungan BPJS agar tidak salah membayar. Daripada ‘ribet’, lebih baik Anda download software payroll yang bisa hitung premi BPJS Kesehatan otomatis sesuai peraturan pemerintah dan kebijakan perusahaan.
Aplikasi HRD akan memudahkan Anda dalam menghitung premi BPJS dan membuat laporannya. Hemat waktu, sehingga Anda bisa bayar BPJS karyawan tepat waktu pula!
Punya pertanyaan seputar pengelolaan SDM? Silakan tanya di chatbox laman ketenagakerjaan website Gadjian atau tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar. Tim kami yang didukung oleh Certified Human Resources Professionals akan membantu menjawab pertanyaan Anda!