Sebagian perusahaan di Indonesia menyediakan fasilitas pinjaman karyawan untuk mereka yang sudah memenuhi masa kerja tertentu. Selain membantu kesejahteraan karyawan, fasilitas pinjaman juga bermanfaat bagi perusahaan sendiri, karena dapat menumbuhkan loyalitas dan mendorong produktivitas karyawan.
Sederhananya, karyawan akan merasa berhutang budi. Selain enggan pindah kerja, karyawan akan lebih rajin bekerja dan tidak hitung-hitungan dalam menyelesaikan tugasnya. Karyawan yang mendapat pinjaman dari kantor juga akan terikat karena punya tanggungan untuk melunasinya.
Meski demikian, perusahaan punya aturan atas pinjaman uang untuk karyawan, misalnya dalam soal pagu, masa angsuran, bunga, dan tujuan pemberian pinjaman. Secara umum, jenis pinjaman karyawan dibagi menjadi dua:
1. Kasbon Karyawan
Jenis pinjaman ini merupakan yang paling lazim di setiap kantor. Saat karyawan butuh uang mendesak, mereka biasanya mengajukan kasbon. Tidak ada aturan baku bagi perusahaan tentang besarannya, namun biasanya kasbon tidak boleh melebihi sepertiga dari gaji bulanan. Misalnya, jika karyawan bergaji Rp 2.000.000, maksimal kasbon adalah Rp 650.000.
Jika perusahaan mengizinkan karyawannya kasbon lebih dari itu, pemotongan gaji bulanan akan besar. Dampaknya, karyawan akan terbiasa berutang–bahkan dengan jumlah lebih besar–setiap bulan. Selain itu, secara psikologis gaji bulanan yang terpotong terlalu banyak membuat semangat kerja karyawan yang bersangkutan menurun karena tak punya harapan lagi tentang gaji mereka.
Baca Juga: 3 Manfaat Memberikan Pinjaman Karyawan Bagi Perusahaan
2. Kredit Lunak
Ini merupakan pinjaman berjangka dengan bunga rendah atau bahkan nol persen. Kredit ini biasanya diberikan kepada karyawan yang punya masa kerja tertentu, misalnya satu hingga lima tahun, dengan pembayaran kredit potong gaji setiap bulan. Tujuan pinjaman ini juga diatur oleh perusahaan, umumnya untuk tujuan berikut:
a. Menunjang kesejahteraan karyawan dan keluarga
Pinjaman ini antara lain untuk kredit perumahan (KPR) bagi karyawan yang belum punya tempat tinggal tetap, pinjaman untuk pendidikan anak, dan pinjaman untuk biaya kesehatan yang tak ditanggung BPJS.
b. Menunjang aktivitas karyawan terkait pekerjaan
Kredit ini bisa berupa pinjaman untuk pembelian kendaraan atau laptop bagi karyawan yang tugas kesehariannya membutuhkan mobilitas tinggi. Beberapa perusahaan menyediakan alat kerja, tetapi ada juga karyawan yang lebih nyaman menggunakan barang pribadi.
“Lalu, apakah pinjaman karyawan merupakan kewajiban perusahaan?”
Jika merujuk pada regulasi pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja adalah memberikan upah (gaji), upah lembur, cuti, dan pesangon.
Upah wajib diberikan sebagai imbalan kerja; pesangon wajib dibayarkan saat memutus hubungan kerja (PHK) karyawan; upah lembur wajib dihitung sebagai kompensasi atas jam kerja tambahan; sedangkan cuti wajib ditunaikan untuk memberi kesempatan libur, termasuk cuti melahirkan bagi karyawan perempuan.
Selain itu, tidak ada kewajiban lain yang harus ditanggung pengusaha. Oleh sebab itu, pemberian fasilitas pinjaman bukan kewajiban dan hanya merupakan kebijakan perusahaan untuk membantu karyawannya. Tidak ada aturan yang dilanggar oleh pengusaha yang tidak memberi kredit bagi karyawannya.
Akan tetapi, bagaimana pun juga, karyawan merupakan sumber daya manusia, bukan robot pekerja. Maka dari itu, perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kebutuhan hidup mereka dalam batas kewajaran, salah satunya lewat pemberian pinjaman.
Soal kewajaran, Anda punya ukuran sendiri apakah kasbon setiap bulan dengan jumlah lebih dari setengah gaji itu normal, apakah pinjaman untuk membeli perabot rumah tangga itu wajar, atau apakah karyawan yang ingin mengajukan pinjaman untuk menutup jeratan hutang kartu kredit layak dikabulkan.
Baca Juga: Karyawan Sering Kasbon? Ini 3 Cara Kurangi Pinjaman Karyawan ke Perusahaan
Punya karyawan yang biasa kasbon? Coba aplikasi Gadjian yang memudahkan Anda untuk menghitung gaji setiap bulan, termasuk memotong kasbon karyawan di slip gaji. Gadjian merupakan HR software yang memiliki aplikasi payroll dengan Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian yang memungkinkan Anda untuk membayar gaji semua karyawan hanya dengan satu kali klik.