Pertanyaan:
Hai Tim Gadjian. Di perusahaan saya banyak mempekerjakan karyawan dengan sistem kerja shift. Apakah karyawan yang bekerja dengan sistem kerja shift memiliki hak cuti seperti karyawan pada umumnya? Bagaimana peraturan/ dasar hukum mengatur tentang hal ini? Sukses selalu untuk Gadjian :)
– Reza di Bandung
Jawaban:
Halo Pak Reza,
Terima kasih sudah mengunjungi Gadjian :) Semoga jawaban dari tim kami membantu Pak Reza dan perusahaan.
Di Indonesia, pemerintah mengatur hak-hak cuti karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hak karyawan untuk mendapatkan waktu istirahat serta cuti tertuang dalam Pasal 79 UU tersebut. Berikut ini kutipan Pasal 79 secara lengkap:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2)Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dari bunyi Pasal 79 UU Ketenagakerjaan di atas, kita dapat melihat bahwa undang-undang tidak mengatur secara rinci bagaimana tata cara untuk cuti karyawan dengan sistem kerja shift. Yang jelas, setiap karyawan memiliki hak cuti tahunan yang dijamin undang-undang, dan perusahaan wajib memberikannya minimal sebanyak 12 hari kerja dalam 1 tahun. Karyawan dapat menggunakan hak cuti tersebut setelah bekerja 12 bulan, atau bisa lebih cepat jika kesepakatan dengan perusahaan menyatakan demikian.
Baca Juga: Aturan Cuti Tahunan Karyawan Kontrak
Yang harus diperhatikan oleh HR ialah bahwa cuti tahunan adalah hak karyawan. Karenanya, perusahaan tetap wajib membayarkan upah/gaji kepada karyawan yang mengambil cuti tersebut. Karyawan dengan sistem kerja shift yang cuti juga semestinya tidak dibebani kewajiban mengganti shift karena cutinya itu. Untuk menyederhanakan proses permohonan cuti, HR dapat menerapkan SOP cuti online agar penggunaan hak cuti terpantau. HR juga dapat melakukan download software payroll untuk menghitung gaji karyawan secara adil, termasuk karyawan shift yang mengambil cuti. HR software terpercaya yang telah banyak membantu perusahaan berkembang di Indonesia, Gadjian, dapat digunakan oleh Departemen HR untuk mengelola cuti, serta memudahkan perhitungan gaji karyawan.