Beredar kabar burung mengenai batasan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Paspor, dan surat administrasi lainnya jika Anda belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Kabarnya, hal tersebut akan diterapkan sejak 1 Januari 2019.
Jika dilihat dari Peraturan Presiden (PP) No. 86 Tahun 2013 pada Pasal 9 Ayat 1 dan 2, pekerja bukan penerima upah (masyarakat informal), mulai 1 Januari 2019 tidak akan mendapatkan pelayanan umum, bila tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi ke BPJS Kesehatan. Pelayanan umum yang dimaksud meliputi:
- Paspor
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Tanah
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Bagi masyarakat yang bukan termasuk ke dalam golongan pemberi kerja, pekerja, dan penerima iuran yang memenuhi persyaratan keanggotaan dalam program jaminan sosial pemerintah, maka sanksi di atas bisa jadi akan benar-benar diberlakukan. Akan tetapi, jika seseorang termasuk ke dalam golongan pekerja/karyawan/buruh dan tidak terdaftar sebagai anggota BPJS kesehatan, yang akan terkena sanksi adalah pemberi kerja.
Sanksi yang diberikan pun tertulis pada pasal 9 ayat 1. Bagi yang terkena sanksi, orang/badan usaha tersebut tidak diperkenankan untuk mendapatkan pelayanan publik sebagai berikut:
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
- Perizinan terkait usaha
- Izin memperkerjakan tenaga kerja asing
- Izin Mendirikan Bangunan
Nah, dengan sanksi yang bisa dibilang cukup berat tersebut, Anda sebagai pekerja/karyawan pun berhak bertanya mengenai pengurusan jaminan kesehatan sebagai salah satu bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kelancaran operasional perusahaan tempat Anda bekerja.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS kesehatan karyawan? Alur pendaftarannya adalah wajib didaftarkan oleh perwakilan dari perusahaan dengan mencari lokasi kantor BPJS setempat dan mendatanginya, atau bisa dilakukan secara online. Lebih disarankan untuk langsung datang ke kantor BPJS Perusahaan. Apa saja syarat membuat BPJS kesehatan karyawan?
- Fotocopy KTP Pekerja
- Fotocopy KK Pekerja
- Lampiran NPWP Perusahaan
- Lampiran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Pas Foto 2×4 warna (2 lembar)
- Data calon peserta yang telah diisi
- Formulir Pendaftaran Perusahaan yang telah diisi
Sebagai pemilik perusahaan, cara menghitung BPJS Kesehatan Karyawan serta Jaminan Hari Tua pun menjadi tantangan pada setiap bulannya. Tidak bisa dipungkiri juga bahwa Divisi HR memiliki beragam tanggung jawab untuk menghitung berbagai tunjangan dan potongan.
Baca Juga: 5 Hal Penting tentang Perhitungan BPJS Kesehatan untuk Karyawan
Solusi dari kerumitan penghitungan berbagai tunjangan dan bonus pun bisa didapatkan dari HR Software Gadjian yang memiliki fitur seperti pengelolaan BPJS karyawan. Gadjian membantu perusahaan Anda untuk menghitung premi BPJS secara sistematis; baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, HR Software ini juga sekaligus menghitung PPh 21 karyawan.
Sebelum perusahaan Anda terkena sanksi yang ditetapkan di PP No. 86 Tahun 2013 Pasal 9 Ayat 1 dan 2, segeralah menyicil syarat pendaftaran BPJS Kesehatan karyawan untuk keberlangsungan bisnis Anda. Dengan terjaminnya keanggotaan BPJS Kesehatan karyawan Anda, mereka pun akan merasa lebih aman dalam melakukan tugasnya sehari-hari.