Cuti merupakan hak karyawan untuk libur bekerja pada hari kerja. Perusahaan wajib memberikan hari libur untuk karyawan saat kondisi-kondisi tertentu, seperti karyawan menikah (maks. 3 hari), menikahkan anak (maks. 2 hari), membaptiskan anak (maks. 2 hari), mengkhitankan anak (maks. 2 hari), dan lain-lain. Di luar keperluan khusus itu, undang-undang juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti khusus untuk karyawan wanita (cuti haid, cuti persalinan, dan cuti keguguran). Sedangkan cuti ayah atau paternity leave di Indonesia belum diatur dalam undang-undang, dan masih menjadi ranah perusahaan masing-masing untuk membuat kebijakannya.

Selain cuti yang sudah disebutkan, perusahaan juga diharuskan memberikan karyawan hak untuk cuti di luar kondisi dan keperluan di atas. Hak itu tak lain adalah cuti tahunan. Pemerintah memberikan rambu-rambu aturan cuti di Indonesia dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 79. Berikut kutipan ayat 1 sampai dengan 3 dari pasal tersebut:
1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jelas sekali dalam undang-undang di atas bahwa karyawan memiliki hak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja per tahun setelah bekerja terus menerus selama 12 bulan. Yang perlu digarisbawahi di sini, Undang-Undang Ketenagakerjaan telah memberikan batasan jumlah (minimal 12 hari) dan syarat hak tersebut efektif dapat dipakai oleh karyawan (setelah bekerja 12 bulan secara terus menerus).
Hak cuti tahunan karyawan kontrak dan karyawan tetap yang wajib diberikan perusahaan pada dasarnya sama, karena undang-undang tidak memaparkan adanya perbedaan. Undang-undang memang tidak mengatur perbedaan hak dan kewajiban antara karyawan kontrak (PKWT) dengan karyawan tetap (PKWTT) selain dari jangka waktu perjanjian kerjanya. Soal hak cuti tahunan, Pasal 79 di atas berlaku secara umum, baik untuk karyawan tetap, maupun kontrak. Namun, masing-masing perusahaan tentunya bisa membuat kebijakannya sendiri yang dianggap sesuai dengan visi dan tujuan organisasi, asalkan tetap sejalan dengan batasan yang digariskan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk itu, Departemen HR perlu cermat memasukkan hak cuti karyawan kontrak dan karyawan tetap ini dalam perjanjan kerjanya masing-masing, atau mengaturnya dalam peraturan perusahaan.
Baca Juga: Cara Efektif Mengelola Cuti Tahunan agar Hak Cuti Karyawan Tidak Hangus
Agar setiap karyawan memahami hak cutinya, departemen HR sebagai departemen yang mengelola dan mengadministrasikan cuti perlu melakukan sosialisasi. Dari awal penandatanganan perjanjian kerja, HR perlu menjelaskan jatah cuti tahunan yang menjadi hak karyawan; SOP pengajuan cuti, termasuk jika perusahaan sudah mampu mengakomodasi cuti online; aturan waktu pengambilan hak cuti tahunan; hingga cuti-cuti khusus yang mungkin menjadi reward tambahan untuk karyawan yang berprestasi.
Jika Anda sebagai HR ingin menyederhanakan data cuti karyawan ke dalam satu sistem yang terintegrasi, Anda dapat melakukan download software payroll, seperti aplikasi HRD Gadjian. Penggunaan HRIS seperti Gadjian dapat memudahkan perusahaan, sebab kalender hari libur 2018 dapat dipetakan dengan jelas, sehingga shift kerja bisa diatur sedemikian rupa untuk memenuhi target perusahaan.