Depan »» Tips HRD »» Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Punya NPWP

Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Punya NPWP

by
0 comment 2 minutes read
tidak punya npwp

Hitung PPh 21 Karyawan Tanpa Repot | Gadjian

Jika mencermati pengumuman lowongan kerja yang tersebar di berbagai media, tidak sedikit perusahaan yang memberlakukan syarat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk dilampirkan dalam berkas lamaran. Karyawan tidak punya NPWP menyebabkan adanya sanksi dan denda seperti pajak penghasilan karyawan (PPh 21) yang harus dibayarkan perusahaan kepada pemerintah yang jumlahnya jadi lebih besar, yang akhirnya turut membebani keuangan perusahaan.

Baca Juga: Risiko dan Sanksi Tidak Memiliki NPWP Terbaru

Kenapa Harus Memiliki NPWP?

Sebagai warga negara Indonesia yang mendapatkan penghasilan di Indonesia, karyawan wajib mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak di kantor pajak.

Dengan kemudahan pendaftaran NPWP online saat ini, tidak lagi sulit kiranya bagi Departemen HR mewajibkan setiap karyawan memiliki NPWP. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 2 ayat 1 mengaturnya sebagai berikut:

“Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Sayangnya, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa memiliki NPWP pribadi sama saja dengan menambah persoalan hidup.

Sebab, serentetan kewajiban perpajakan kemudian akan mengikuti; seperti membayar pajak, melaporkan pajak, mendapatkan peringatan atau tagihan pajak, dikenai denda tertentu jika telat membayarkan pajak, dan sebagainya. Kenyataannya, Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri justru harus menanggung konsekuensi lain yang tidak menguntungkan.

Baca Juga: Aturan Pemberian Sanksi Perusahaan terhadap Karyawan

Sanksi dan Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Punya NPWP

  1. Bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar, tidak memiliki NPWP, atau menyalahgunakannya, sehingga merugikan negara, akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Misalnya, seseorang yang mestinya membayar PPh 21 sebesar 15% jika dia memiliki NPWP, menjadi 18% (atau 20% lebih besar) jika tidak memiliki NPWP. Inilah sebabnya perusahaan sangat berkepentingan dengan NPWP karyawan. Perusahaan harus mengeluarkan anggaran ekstra 20% untuk membayar pajak penghasilan karyawan yang tidak memiliki NPWP.

Maka, sosialisasi pendaftaran NPWP ini perlu dilakukan oleh Departemen HR sebagai supporting system bagi perusahaan. Selain bermanfaat bagi karyawan sendiri, karyawan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak juga menguntungkan perusahaan.

Perusahaan dapat terhindar dari pembengkakan beban pajak penghasilan PPh 21 akibat PPh 21 karyawan yang tidak ber-NPWP.

Data mengenai gaji karyawan dan data lengkap tentang keluarga yang terintegrasi akan membantu Departemen HR melakukan perhitungan PPh 21 dengan mudah, terutama bila perusahaan menggunakan payroll software yang mendukung hal tersebut.

Baca Juga: Sebab-Sebab Kesalahan Perhitungan PPh 21

Dengan HR software seperti Gadjian, Departemen HR dapat secara resmi mengeluarkan slip gaji online untuk setiap karyawan, sehingga karyawan pun memahami potongan apa saja yang dibebankan pada penghasilannya setiap kurun waktu tertentu.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Punya NPWP

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link