Depan »» Tips HRD »» Cara Membuat NPWP Pribadi bagi Karyawan Perusahaan

Cara Membuat NPWP Pribadi bagi Karyawan Perusahaan

by
0 comment 3 minutes read
Cara Membuat NPWP

Hitung PPh 21 Karyawan Tanpa Repot | Gadjian

Sebagai orang yang bekerja dan berpenghasilan, setiap karyawan perusahaan secara otomatis menjadi wajib pajak yang dibebani pajak penghasilan (PPh 21) yang besarannya dihitung dari penghasilan per tahun. Karenanya, mereka seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi sebagai identitas diri wajib pajak dalam urusan administrasi perpajakan. Namun, bagaimana cara membuat NPWP Pribadi bagi karyawan?

Baca Juga: Seberapa Penting NPWP Dimiliki Karyawan?

Bagi karyawan yang belum memiliki NPWP Pribadi, lebih baik segera membuatnya di kantor pajak setempat atau secara online. Dengan memiliki NPWP, gaji karyawan dibebani potongan PPh 21 lebih rendah 20 persen dibanding mereka yang tak memilikinya.

Syarat Membuat NPWP

Syarat membuat NPWP Pribadi bagi karyawan cukup sederhana dan tidak membutuhkan banyak dokumen yang rumit:

Salinan Identitas Pribadi

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia bisa menggunakan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Salinan Surat Keterangan Kerja

Fotokopi surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

Formulir Pendaftaran NPWP

Jika mendaftar secara online, wajib pajak tinggal mengisi di formulir yang sudah disediakan. Atau jika mendaftar langsung ke kantor pajak bisa memperolehnya di bagian pembuatan NPWP.

Baca Juga: Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Punya NPWP

Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline

Selain datang langsung ke kantor pajak, karyawan bisa membuat NPWP secara online, yang juga tidak dipungut biaya. Cara membuat NPWP online adalah dengan menggunakan fasilitas layanan e-registration kantor pajak yang bisa dilakukan di mana pun asalkan terhubung dengan sambungan internet:

  1. Masuk ke website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI di www.pajak.go.id, lalu cari dan klik tautan e-registration di bagian DJP Online. Atau bisa juga langsung menuju ke alamat https://ereg.pajak.go.id.
  2. Login atau buat akun lebih dulu dengan email aktif untuk mendaftar.
  3. Isi setiap bagian formulir pendaftaran, terutama yang wajib diisi.
  4. Jika kesulitan mengisi formulir online, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk memperoleh panduan. 
  5. Tunggu formulir pendaftaran diproses DJP Online (biasanya membutuhkan kurang lebih 14 hari kerja).

Jika menginginkan proses lebih cepat, wajib pajak bisa meluangkan waktu untuk mendatangi kantor pajak setempat untuk membuat NPWP secara langsung dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang sendiri (tanpa diwakilkan) ke kantor pajak setempat dan menuju ke bagian pembuatan NPWP.
  2. Bawa persyaratan pembuatan NPWP Pribadi.
  3. Isi formulir dengan data yang benar, terutama bagian identitas diri wajib pajak, alamat, sumber penghasilan, kisaran penghasilan, dan jumlah tanggungan.
  4. Jangan sungkan bertanya pada petugas pajak jika mengalami kesulitan dalam mengisi.
  5. Setelah lengkap, serahkan formulir beserta dokumen persyaratan.
  6. Berkas NPWP akan diproses hari itu juga, namun biasanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP akan dikirim ke alamat terdaftar lewat pos.

Setelah menerima SKT dan NPWP, sejak saat itu wajib pajak yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban sesuai Undang-Undang Perpajakan, di antaranya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar PPh 21.

Dalam pembayaran PPh 21, perusahaan akan menghitung berdasarkan penghasilan karyawan dalam setahun dan memotongnya dari gaji setiap bulan. Dengan aplikasi gaji Gadjian, Anda sebagai Divisi HR tidak perlu disibukkan dengan perhitungan PPh 21 karyawan yang merepotkan.

Baca Juga: Sanksi Tidak Memiliki NPWP beserta Risikonya

PPh Online di Gadjian memungkinkan Anda menghitung dan memotong PPh 21 setiap karyawan di perusahaan, dan hasilnya otomatis bisa langsung keluar di slip gaji online.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian


Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Cara Membuat NPWP Pribadi bagi Karyawan Perusahaan

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link