Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR (Infografis)- Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.
Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”
UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14
Baca Juga: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Secara hukum dan perundang-undangan, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini termaktub pada UU Ketenagakerjaan Pasal 56 yang berbunyi:
- Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
- jangka waktu; atau
- selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Anda pasti tahu perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT dilihat dari status hubungan kerja dan lama waktu kontrak Namun, apakah Anda tahu apa saja perbedaan lainnya antara PKWT dan PKWTT?
Baca Juga: 4 Hal Yang Perlu Kamu Ketahui tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berbeda dengan kontrak PKWT yang dibatasi maksimal 3 (tiga) tahun, PKWTT tidak memiliki batasan waktu.
Pada PKWTT, perusahaan wajib memberikan pembayaran jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara tidak demikian dengan PKWT dikarenakan pekerja PKWT akan berhenti bekerja saat perjanjian berakhir.
Di samping itu, PKWT juga tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan; sedangkan PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan.
Terakhir, PKWT harus dibuat kontrak secara tertulis; sedangkan PKWTT dapat dibuat secara lisan, namun harus membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Berikut perbedaan isi surat PKWT dan PKWTT.
Kontrak PKWT (Pasal 54) | Surat Pengangkatan PKWTT (Pasal 63) |
1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; 2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; 3. Jabatan atau jenis pekerjaan; 4. Tempat pekerjaan; 5. Besarnya upah dan cara pembayarannya; 6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; 7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; 8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan 9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. | 1. Nama dan alamat pekerja/buruh; 2. Tanggal mulai bekerja; 3. Jenis pekerjaan; dan 4. Besarnya upah. |
Dengan rumitnya pengelolaan karyawan PKWT, Gadjian menghadirkan fitur reminder kontrak PKWT, dimana seorang HR atau pengguna Gadjian akan mendapat notifikasi pengingat masa habis kontrak PKWT yang telah diatur default pada H-1 bulan berakhir kontrak, namun bisa disesuaikan dengan keinginan HR.
Selain itu, aplikasi HRIS Gadjian dapat menghitung payroll karyawan baik PKWT maupun PKWTT secara otomatis, serta menyediakan Multi Level Approval (MLA) platform untuk memudahkan HR mengelola struktur approval (persetujuan) di perusahaan.