Depan »» Tips HRD »» Bagaimana Jika Kontrak PKWT Dibuat 3 Tahun Sekaligus?

Bagaimana Jika Kontrak PKWT Dibuat 3 Tahun Sekaligus?

by
0 comment 2 minutes read
Bagaimana Jika Kontrak PKWT Dibuat 3 Tahun Sekaligus? | Gadjian

Dalam artikel 4 Hal Yang Perlu Kamu Ketahui tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), disebutkan bahwa PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 3 (tiga) tahun. Maka dari itu, muncul pertanyaan:

Apakah kontrak PKWT boleh dibuat sekaligus untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali ditetapkan?

Perlu diketahui bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. PKWT – Jangka Waktu Tertentu (PKWT WT)
  2. PKWT – Selesainya Pekerjaan Tertentu (PKWT SPT)

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menyebutkan:

  • (1b)  PKWT hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
  • (4)    Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Dari ketentuan tersebut, perusahaan harus kembali lagi melihat PKWT jenis apa yang diperjanjikan oleh perusahaan. Apakah PKWT yang didasarkan atas Waktu Tertentu (WT) atau Selesainya Pekerjaan Tertentu (SPT).

Jika perusahaan mempekerjakan PKWT yang didasarkan atas Waktu Tertentu (PKWT WT), maka Pasal 59 ayat (4) berlaku. Artinya, PKWT tidak boleh dibuat untuk 3 (tiga) tahun sekaligus dan maksimal lama waktu kontrak PKWT adalah 2 (dua) tahun, yang kemudian boleh diperpanjang selama 1 (satu) tahun. Apabila perusahaan mempekerjakan PKWT yang didasarkan atas Selesainya Waktu Tertentu (PKWT SPT), perusahaan diperbolehkan membuat kontrak dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 59 ayat (1b).

Kedua jenis PKWT memiliki waktu maksimal kontrak yang sama yaitu 3 (tiga) tahun. Sehingga, perusahaan yang mempekerjakan PKWT WT maupun PKWT SPT tidak boleh membuat kontrak lebih dari 3 (tiga) tahun. Akan tetapi ada pengecualian untuk PKWT atas Waktu Tertentu, dimana dalam Pasal 59 ayat (3) menyebutkan bahwa PKWT atas Waktu Tertentu dapat diperpanjang atau diperbarui kontraknya. Namun perpanjangan dan pembaruan tersebut merupakan pilihan atau alternatif, bukan kedua-duanya.

Maka dari itu, seharusnya perusahaan telah memiliki prediksi yang jelas tentang jangka waktu penyelesaian proyek atau pekerjaan yang akan ditetapkan dengan PKWT. Sifat dari pekerjaan yang dikerjakan pun bukan pekerjaan posisi strategis, melainkan didasarkan pada pekerjaan administrasi yang memang sudah dipecah-pecah, dan dapat diselesaikan dalam waktu temporer. Pekerja PKWT umumnya merupakan pekerja yang mengandalkan keahlian tertentu, dan bukannya mengharapkan jabatan formal atau jenjang karir.

Merancang dan mengingat perjanjian kerja bersama yang dibuat dengan PKWT memang hal yang menantang bagi Divisi HR. Jika lalai, bisa saja kontrak kerja yang telah direncanakan sedemikian rupa, malah berbalik merugikan perusahaan dan pekerja. Untuk itu, penggunaan HRIS sangatlah penting untuk menyederhanakan pekerjaan Divisi HR. Gadjian merupakan aplikasi payroll yang memiliki fitur reminder kontrak PKWT. User Gadjian akan mendapat notifikasi pengingat masa habis kontrak PKWT; yang diatur pada H-1 bulan berakhir kontrak, namun juga bisa diubah sesuai keinginan user. Fitur Multi Level Approval (MLA) juga memungkinkan pengelolaan administrasi karyawan yang lebih efektif, jika harus menyesuaikan dengan struktur organisasi Anda, termasuk pengajuan dan persetujuan PKWT.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Bagaimana Jika Kontrak PKWT Dibuat 3 Tahun Sekaligus?

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link