Depan »» Tips HRD »» Biaya Jabatan dan Perhitungannya dalam PPh 21

Biaya Jabatan dan Perhitungannya dalam PPh 21

by
0 comment 2 minutes read
Biaya Jabatan
Pengertian Biaya Jabatan dan Perhitungannya dalam PPh 21 | Gadjian

Setiap pekerja/karyawan, dalam menjalankan pekerjaannya, pasti melakukan pengeluaran tertentu. Sebagai contoh, pada saat karyawan menanggung pengeluaran calon klien atau pelanggan saat pertemuan bisnis dalam rangka menarik minat mereka untuk bekerjasama maka biaya tersebutlah yang disebut dengan “biaya jabatan”.

Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP

Biaya jabatan merupakan istilah perpajakan yang berhubungan dengan PPh 21 pribadi dan menjadi salah satu pengurang dalam menghitung PPh 21 untuk pegawai tetap, yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pengertian ini tidak mengacu pada jabatan formal tertentu, melainkan dimaksudkan untuk semua karyawan tetap. Maka dari itu, baik staf biasa maupun direktur utama berhak mendapatkan pengurang biaya ini.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa:

Besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000 (sebulan) atau Rp6.000.000 (setahun).

Contoh Perhitungan

biaya jabatan
Contoh Perhitungan Biaya Jabatan PPh 21 | Gadjian

Baca Juga: 3 Cara mudah menghitung PPh 21 Karyawan

Ketentuan Biaya Jabatan untuk Pegawai Tetap

Lebih lanjut, PMK Nomor 250/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan, mengatur tentang ketentuan sebagai berikut:

  • Seorang pegawai tetap menerima statusnya sejak awal tahun, maka akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • Seorang pegawai tetap menerima pengangkatan dalam tahun takwim, maka akan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau saat berhenti bekerja.
  • Seorang pegawai tetap yang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Setelah penghasilan neto didapatkan dari perhitungan di atas, barulah PPh 21 dapat dihitung sesuai dengan PTKP dan PKP. Gadjian telah mempublikasikan berbagai artikel tentang cara menghitung PPh 21, antara lain:

Tak hanya wawasan mengenai PPh 21, Anda pun tak perlu sibuk menghitung PPh 21 secara manual. Di Gadjian, Biaya Jabatan sudah dibebankan dalam perhitungan PPh 21.

Baca Juga: Pentingnya Aplikasi Presensi Online Karyawan bagi Perusahaan

Aplikasi HRD mana yang lebih baik dalam memahami kebutuhan Anda sebagai Divisi HR? Kini Anda dapat mengelola PPh online, lewat aplikasi penggajian karyawan yang akurat dan selalu update dengan peraturan pemerintah.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Biaya Jabatan dan Perhitungannya dalam PPh 21

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link