Depan »» Tips HRD »» Konsultasi HR: Apa arti 1/173 dalam menghitung upah lembur karyawan?

Konsultasi HR: Apa arti 1/173 dalam menghitung upah lembur karyawan?

by
0 comment 2 minutes read
Konsultasi HR: Apa arti 1/173 dalam menghitung upah lembur karyawan? | Gadjian
Konsultasi HR: Apa arti 1/173 dalam menghitung upah lembur karyawan? | Gadjian

Pertanyaan:

Hai Gadjian! Perusahaan saya bergerak di bidang pengiriman barang atau logistik. Saya ingin menanyakan terkait perhitungan lembur karyawan saya. Dalam perhitungan lembur disebutkan angka 1/173. Apa arti dari angka 1/173 dalam perhitungan lembur? Saya kurang mengerti dengan arti dari angka tersebut, terlebih saya masih baru dalam dunia HR karena background saya yang non-HR. Thanks Gadjian.

– Arief di Samarinda

Jawaban:

Halo Bapak Arief,

Dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur dan dijelaskan mengenai perhitungan lembur. Perhitungannya sendiri didasarkan pada upah bulanan yang diperoleh karyawan setiap bulan.

Cara menghitung upah lembur karyawan adalah:

Upah Lembur Sejam = (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan
(catatan: upah adalah gaji pokok + tunjangan tetap)

Arti dari angka 173 dalam menghitung upah lembur adalah rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Berikut penjelasan bagaimana cara mendapatkan angka 173 tersebut.

Dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Maka, dalam 1 tahun karyawan Bapak Arief telah bekerja selama 2080 jam (52 minggu X 40 jam). Sedangkan dalam menghitung lembur komponen yang digunakan adalah upah karyawan dalam sebulan, oleh sebabnya Bapak Arief perlu menghitung jumlah jam kerja karyawan dalam 1 bulan dengan cara 2080 jam/12 bulan dan hasilnya adalah 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).

Selain dari cara diatas, angka 173 dalam perhitungan lembur juga bisa diperoleh dari perhitungan berikut:

Dalam 1 tahun ada 52 minggu. Sehingga, dalam 1 bulannya terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Total jam kerja karyawan setiap minggu adalah 40 jam. Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 40 jam/minggu X 4,33 minggu = 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).

Sebagai perusahaan logistik dengan pekerja yang mayoritas bekerja mobile, tentu mengelola HR terutama absensi kehadiran karyawan dan lembur karyawan akan sangat sulit atau penuh tantangan. Gadjian sebagai HR system telah terintegrasi dengan aplikasi absen onlineHadirr– yang sangat cocok untuk membantu Bapak Arief memantau presensi karyawan dan lembur karyawan. Data absensi maupun presensi karyawan akan langsung ter-update di platform Gadjian. Sehingga Bapak Arief tidak perlu lagi menghitung kehadiran karyawan Bapak saat tanggal penggajian tiba

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Sedangkan untuk memonitor jumlah izin sakit tiap karyawan dan menghitung gaji yang harus mereka terima (dan berapa yang dipotong), Bapak Arief dapat menggunakan aplikasi HRD Gadjian.

Coba Gadjian Sekarang

Semoga bermanfaat dan sukses selalu untuk perusahaan logistik Bapak Arief! :)

Punya pertanyaan seputar pengelolaan SDM? Silakan tanya di chatbox laman ketenagakerjaan website Gadjian atau tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar. Tim kami yang didukung oleh Certified Human Resources Professionals akan membantu menjawab pertanyaan Anda!

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Konsultasi HR: Apa arti 1/173 dalam menghitung upah lembur karyawan?

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link