Depan »» Tips HRD »» MK Telah Putuskan Teman Satu Kantor Boleh Nikah

MK Telah Putuskan Teman Satu Kantor Boleh Nikah

by
0 comment 2 minutes read
MK Telah Putuskan Teman Satu Kantor Boleh Nikah | Gadjian

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penghapusan larangan pernikahan satu kantor tengah menjadi perbincangan hangat. Bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh delapan pegawai PT. PLN atas nasib rekan kerjanya yang harus di PHK karena menjalin hubungan pernikahan dengan teman satu kantor. Delapan pegawai yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT. PLN adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Kini perusahaan tidak dapat lagi melarang karyawannya untuk menjalin kasih di kantor.

Larangan menikah satu kantor memang diterapkan oleh beberapa perusahaan dengan alasan tidak profesional dan menghindari konflik kepentingan yang akan mengganggu produktivitas karyawan dalam bekerja. Aturan larangan tersebut diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf f yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan “pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan pernikahan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Namun, delapan pegawai PT. PLN menganggap bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28D ayat (2) yang berisikan bahwa “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Larangan menikah dengan teman satu kantor dianggap melanggar hak konstitusional sebagai warga negara.

Selama ini, pasangan yang ingin menikah dalam satu kantor dihadapkan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu dari pasangan harus merelakan posisi yang dimilikinya di perusahaan dengan mengundurkan diri. Padahal karyawan tersebut adalah karyawan baik dan potensial di perusahaan. Namun karena hubungan percintaan yang terjalin dikantor, perusahaan kehilangan karyawan terbaiknya dan karyawan kehilangan kesempatan berkarirnya.

Hingga MK melakukan pengujian pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 yang digugat oleh delapan pegawai PT. PLN. Dan akhirnya pada 14 Desember 2017, dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 yang ditandatangani oleh tujuh hakim konstitusi menyatakan bahwa frasa ”kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sudah sewajarnya jika perusahaan mematuhi keputusan yang dibuat oleh MK dengan menghapus larangan menikah antar karyawan satu kantor. Dengan demikian, perusahaan tidak akan kehilangan karyawan terbaiknya yang bukan saja mencintai rekan kerjanya, tetapi juga mencintai pekerjaannya di perusahaan. Sehingga, karyawan memiliki kesempatan untuk berkemba Perusahaan tidak akan kehilangan karyawan terbaiknya yang tidak hanya mencintai rekan kerjanya, tapi juga mencintai perusahaan. Sehingga karyawan memiliki kesempatan mengembangkan karir dan memberikan kontribusi terbaiknya untuk perusahaan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on MK Telah Putuskan Teman Satu Kantor Boleh Nikah

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link