Hi Gadjian, apakah suatu perusahaan boleh meminta ijazah asli karyawan sebagai jaminan?
– Ibu M di Jakarta
Jawaban:
Boleh atau tidaknya perusahaan menahan ijazah tidak diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dilarang namun sebaliknya juga tidak dianjurkan. Pada dasarnya, perusahaan boleh menerapkan permintaan penahanan ijazah tersebut dan (calon) karyawan berhak menolaknya jika tidak setuju.
Baca Juga: Bagaimana Aturan Penahanan Ijazah Karyawan PKWT?
Kebijakan Pemerintah Terkait Penahanan Ijazah
Menahan ijazah pekerja adalah sah-sah saja apabila hal tersebut sudah disepakati bersama oleh para pihak. Surat Edaran Kemenaker, Dirjen PHIJSK, No B.796/PHIJSK/IX/2015 menyatakan antara lain bahwa penahanan ijazah oleh pengusaha tidak masalah.
Surat Edaran tersebut merujuk pada Pasal 1338, KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
Pandangan Hukum Penahanan Ijazah Karyawan
Konsekuensi jika (calon) karyawan tidak setuju dengan permintaan tersebut adalah tentu saja (calon) karyawan dapat kehilangan kesempatan bekerja di perusahaan yang dimaksud.
Baca Juga: Aturan Bahasa yang Digunakan dalam Perjanjian Kerja Karyawan
Dalam hal ini, perbuatan menahan ijazah ini adalah tidak patut berdasarkan asas kepatutan dan kepantasan Buku III KUH Perdata, karena dengan ditahannya ijazah seorang mengakibatkan si karyawan tersebut tidak bisa:
- Berbuat bebas atas hak miliknya (dokumen ijazah) yang ditahan tersebut;
- Menikmati manfaat dari ijazah yang ditahan tersebut yaitu berupa kesempatan bekerja di tempat lain.
Dalam hukum perdata, hak untuk menahan benda milik orang lain disebut dengan hak retensi. Hak retensi mengandung arti hak yang diberikan kepada kreditur untuk menahan benda milik debitur hingga tagihan yang berhubungan dengan benda (yang ditahan) tersebut dapat dilunasi.
Hak retensi disini bersifat sebagai jaminan hukum atas hutang yang dimiliki oleh debitur kepada kreditur (pemberi hutang). Karena ijazah bukanlah hutang yang dimiliki oleh karyawan kepada perusahaan, maka penahanan ijazah (calon) karyawan telah menyalahi kaidah dari hak retensi.
Selain tidak sesuai dengan hukum perdata, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan juga termasuk kategori melanggar Hak Asasi Manusia perihal mencari penghidupan yang layak (silahkan buka UUD 1945 dalam Pasal 28). Termasuk juga didalamnya pembatasan hak karyawan untuk melamar ditempat lain.
Baca Juga: Aturan Pemberian Sanksi Perusahaan terhadap Karyawan
Punya pertanyaan seputar pengelolaan SDM? Silakan tanya di chatbox laman ketenagakerjaan website Gadjian atau tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar. Tim kami yang didukung oleh Certified Human Resources Professionals akan membantu menjawab pertanyaan Anda!