Pertanyaan:
Hi Gadjian, please kindly info. Jika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan (sudah bekerja selama 2 tahun 9 bulan) apakah berhak mendapatkan pesangon?
– Bapak H di Surabaya
Jawaban:
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162, karyawan yang berhenti bekerja atas kemauan sendiri tidak mendapatkan pesangon. Namun, karyawan berhak mendapatkan uang pengganti hak seperti sisa cuti yang belum dipakai, sebagaimana diatur pada Pasal 156 Ayat (4).
Untuk mendapatkan hak di atas, karyawan harus memenuhi syarat yang diatur pada Pasal 162 Ayat (3):
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Hak-hak lain yang berhak diterima karyawan yang mengundurkan diri adalah uang pisah dan uang penghargaan masa kerja, jika hal-hal ini diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.
Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Saat PHK Sesuai Undang-Undang
Punya pertanyaan seputar pengelolaan SDM? Silakan tanya di chatbox laman ketenagakerjaan website Gadjian atau tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar. Tim kami yang didukung oleh Certified Human Resources Professionals akan membantu menjawab pertanyaan Anda!