Menjelang akhir tahun, HR mulai disibukkan dengan perhitungan PPh 21. Bagi sebagian perusahaan yang sudah menggunakan HR software, terutama payroll software Indonesia, mungkin aktivitas perhitungan PPh 21 untuk karyawan tidak lagi terlalu merepotkan.
Artikel Terbaru: Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan yang Mulai atau Berhenti Bekerja Tengah Tahun
Aplikasi gaji memang lazim dipakai untuk memudahkan pekerjaan HR, apalagi urusan PPh 21 cukup krusial, baik bagi perusahaan maupun pekerja. Tentu perusahaan ingin mendukung pembangunan negara dan membantu pekerjanya memenuhi kewajiban sebagai warga; dan hal ini bisa terwujud melalui pembayaran pajak.
Namun begitu, setiap perusahaan menghadapi berbagai kasus unik dalam rangka membayar PPh 21. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, penghasilan kena pajak berlaku bagi:
- Pegawai tetap
- Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif
- Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
Maka dari itu, jika ada pegawai yang mulai bekerja pada tengah tahun dan masuk pada kategori di atas, tetap harus membayarkan PPh 21. Berikut cara menghitung PPh 21 untuk dapat Anda gunakan sesuai kebutuhan.
Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun
Pada bulan September 2017, posisi Abdul diisi oleh Umar. PT Karya Abadi memberikan gaji setiap bulan sebesar Rp. 7.500.000, mendapat tunjangan BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT sebesar 0,24%, 0,30% dan 3,70% dari gaji pokok.
Baca Juga: Pedoman HR: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menurut PTKP Terbaru
BPJS Kesehatan sebesar 4% yang ditanggung perusahaan. Umar membayar JHT sebesar 2% dari gaji pokok dan BPJS Kesehatan sebesar 1%. Umar belum menikah. Berapa PPh 21 Umar tahun 2017 selama di PT Karya Abadi?
Pajak per bulan selama tahun 2017
Gaji Pokok dari bulan Sept – Des 2017: Rp. 7.500.000 x 4 = Rp. 30.000.000
BPJS TK:
JKK : (0,24% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 72.000
JKM : (0,30% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 90.000
BPJS KES: (4% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 1.200.000
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 31.362.000
Pengurang
Biaya Jabatan: 5%x Rp. 31.362.000 = Rp. 1.568.100
BPJS TK:
JHT: (2% x Rp. 7.500.000) x 4 = Rp. 600.000
Penghasilan Neto Setahun = Rp. 29.193.900
(hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurang)
PTKP TK/0
Wajib Pajak Sendiri: Rp. 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 0
(tidak dikenakan pajak, karena Penghasilan Neto Setahun lebih kecil dari PTKP)
Baca Juga: Begini Kelola Sistem Kerja Shift Karyawan yang Tepat
Pajak per bulan selama tahun 2018
Gaji Pokok: Rp. 7.500.000 x 12 = Rp. 90.000.000
BPJS TK:
JKK : (0,24% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 216.000
JKM : (0,30% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 270.000
BPJS KES: (4% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 3.000.000
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 94.086.000
Pengurang
Biaya Jabatan: 5% x Rp. 94.086.000 = Rp. 4.704.300
BPJS TK:
JHT: (2% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 1.800.000
Penghasilan Neto Setahun = Rp. 87.581.700
(hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurang)
PTKP TK/0
Wajib Pajak Sendiri: Rp. 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 33.581.700
(hasil dari pengurangan Penghasilan Neto Setahun dengan PTKP K/1)
Pembulatan = Rp. 33.581.700
(hasil PKP dilakukan pembulatan ke bawah, misalnya: PKP = Rp. 33.088.753 maka Pembulatan = Rp. 33.088.000. Contoh kasus pada artikel ini hanya kebetulan memiliki PKP dan Pembulatan yang sama)
Perhitungan PPh 21
5% x Rp. 33.581.700 = Rp. 1.679.050
PPh 21 Setahun = Rp. 1.679.050
PPh 21 Sebulan = Rp. 1.679.050 : 12 = Rp. 139.921
Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP
Cara menghitung PPh 21 karyawan yang baru mulai bekerja pada tengah tahun memang cukup rumit, sehingga membutuhkan ketelitian agar tidak salah bayar. Akan tetapi, Anda bisa menggunakan aplikasi HRD yang memiliki fitur perhitungan dan pembetulan PPh 21 secara otomatis.
Gadjian dapat membantu Anda menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap, baik secara bulanan dan tahunan.
Saatnya perusahaan Anda beralih menggunakan Gadjian agar mendapatkan kemudahan dalam menghitung gaji, pajak penghasilan, THR, iuran BPJS, tunjangan, bonus karyawan secara otomatis dan akurat. Yuk coba gratis sekarang juga!