Depan »» Tips HRD »» Aduh, Usaha Online akan Dikenakan Pajak?

Aduh, Usaha Online akan Dikenakan Pajak?

by
0 comment 3 minutes read
pajak usaha online
Aturan Pajak Usaha Online - Payroll Software Indonesia | Gadjian

Pesatnya peningkatan potensi bisnis di bidang teknologi informasi dan internet menciptakan gold rush baru di era digital. Hal ini ditandai dengan bermunculannya perusahaan startup yang berkecimpung di bidang tersebut. Istilah startup pada dasarnya mengacu pada perusahaan yang belum lama beroperasi dan ketika berbicara bidang teknologi informasi dan internet, sering kali perusahaan-perusahaan ini muncul dengan gagasan dan inovasi baru walaupun inovasi perusahaan-perusahaan startup tersebut seperti kurang terakomodasi oleh pemerintah. Namun, apakah usaha online juga akan dikenakan pajak?

Baca Juga: Berapa Pajak Jualan Online Menurut Aturan Terbaru?

Kebijakan Pajak Bagi Usaha Online

Baru-baru ini, pemilik perusahaan startup dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk membuat kebijakan pengenaan pajak bagi pelaku usaha e-commerce. Menurut Kepala P2 Humas DJP Pajak Hestu Yoga Saksama, aturan ini ditargetkan rampung akhir bulan September atau paling lambat akhir tahun 2017.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengenaan pajak bagi e-commerce akan tetap mengacu pada aturan perpajakan yang saat ini berlaku bagi badan usaha, yaitu pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Satu poin kebijakan yang meringankan bagi perusahaan startup adalah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pada Rp 4,8 miliar atau di atas PTKP Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini menurut Yoga adalah bentuk insentif untuk perusahan-perusahaan rintisan sehingga mereka tidak terbebani oleh masalah perpajakan.

Pihak pengusaha startup dan pegiat e-commerce sendiri perlu melakukan persiapan agar nantinya dapat menjalankan peraturan baru ini dengan baik. Sembari menunggu peraturan dirampungkan, pengusaha startup dan pegiat e-commerce dapat mempelajari skema pemungutan pajak.

Dalam skema ini juga terdapat perbedaan antara pemungutan pajak untuk Badan Usaha dengan usaha online.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pendukung Bisnis Online Terbaik untuk Pebisnis Muda

Skema pemungutan pajak untuk Badan Usaha saat ini adalah self assessment, yakni metode pemungutan pajak dengan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sedangkan untuk pemungutan pajak usaha online akan tetap menggunakan self assessment dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ditunjuk dan bertugas memungut atau memotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha online.

Perkara penghitungan pajak memang bukan hal sepele. Tak sedikit perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak lepas tiap bulannya atau mempekerjakan tenaga tetap khusus untuk menghitung potongan pajak dari gaji karyawan.

Namun, perusahaan startup yang umumnya didirikan dengan modal dan jumlah karyawan seadanya memerlukan alternatif yang meringankan.

Hitung PPh 21 Lebih Mudah dengan Gadjian

Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk membantu memudahkan penghitungan pajak dan merapikan administrasi keuangan adalah software payroll karyawan atau aplikasi slip gaji dengan fitur yang dapat membantu automasi penghitungan pajak.

Aplikasi slip gaji online yang memanfaatkan teknologi cloud lebih disarankan karena lebih murah, praktis, dapat digunakan di mana saja dan fitur-fiturnya lebih mutakhir.

Penggunaan software gaji karyawan online akan membuat penghitungan gaji dan Pajak Penghasilan PPh 21 menjadi lebih mudah, sehingga startup bisa terus berkembang dengan administrasi keuangan yang mudah, murah dan rapi.

Baca Juga: Cara Pakai Kalkulator Pajak PPh 21 di Aplikasi Gadjian

Terlepas dari pro dan kontra akan kebijakan pajak usaha online, pemerintah berjanji akan mengedepankan asas hukum keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitas dalam pembuatan kebijakan ini.

Tujuannya  agar diskriminasi dapat dihindari dan pemerataan bagi semua pihak dapat tercapai. Semoga saja tujuan pemerintah ini tercapai dan ekosistem startup di Indonesia terus berkembang!

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Aduh, Usaha Online akan Dikenakan Pajak?

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link