
Isu penurunan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) menjadi sebesar Upah Minimum Propinsi (UMP) oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menurunkan kini sedang menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Indonesia. Pasalnya, baru saja tahun 2016 lalu pemerintah memutuskan untuk menaikkan PTKP, dan belum genap setahun sudah kembali mencuat wacana untuk menurunkan PTKP. Hal tersebut tentu saja mengundang pro-kontra di kalangan netizen. Dari beberapa pendapat netizen yang dikumpulkan oleh Gadjian, kalian setuju dengan pendapat yang mana?

Sdh krja outsourcing, kontrak ga jelas, gji dibwh standart, PTKP diturunin, pajak dinaikin, sembako naik, TDL naik… Isih kurang opo???
— Asieh_Srie (@AsiehA616) July 20, 2017
Lucu sih, thn lalu PTKP br aja dinaikin, reasonnya biar masy bs hidup layak. Eh skrg dikaji dgn alasan PTKP kita lbh tggi dibanding malaysia
— Suryo Prabowo (@suryoprabw) July 20, 2017
https://t.co/N4W7I0zQFr menurunkan ptkp adalah cara yg paling tdk kreatif menaikkan tax ratio dg mengorbankan daya beli masyarakat @jokowi
— Mr. H (@jalanterjal) July 25, 2017
PTKP turun gg masalah.. cuma beresin dulu tuu 2000 investor asing yang gg bayar pajak 10 tahun karena ngaku rugi.. https://t.co/FdcfYfc3s1
— Jhonz (@ardijhonzz) July 24, 2017
Sebaiknya PTKP malah dinaikkan. Naikkan pajak stnk mobil motor scr super progessive untuk yg memiliki lebih dr 2 motor atw mobil
— Hadi Rachman (@HadiRachman4) July 24, 2017