Depan »» Tips HRD »» Panduan THR: Peraturan, Perhitungan Prorata dan PPH 21

Panduan THR: Peraturan, Perhitungan Prorata dan PPH 21

by
0 comment 3 minutes read
perhitungan thr

THR adalah satu hal yang sangat dinanti-nantikan karyawan saat menjelang Idul Fitri atau Hari Raya, namun dianggap merepotkan bagi sebagian besar pengusaha serta bagian HR karena harus melakukan perhitungan THR bagi karyawan perusahaan.

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan. Uniknya, THR ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Dengan kata lain, kalau Anda bekerja di perusahaan di Singapura, misalnya, jangan berharap dapat THR Lebaran.

Baca Juga: Begini Perhitungan THR Proporsional yang Tepat

Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah Hari Raya Idul Fitri untuk Pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk Pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.

Poin Penting dalam Perhitungan THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, ada 6 poin penting yang perlu diketahui tentang THR:

1. Masa Kerja Pekerja

perhitungan thr
Contoh Poin Penting Perhitungan THR | Gadjian

Baca Juga: Mengenal Tunjangan Kehadiran Karyawan dan Perhitungannya

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Perhitungan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan berbeda.

Jika pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR dengan perhitungan ((masa kerja)/12) x upah 1 bulan.

Definisi “upah” yang digunakan sebagai basis perhitungan Tunjangan Hari Raya atau THR dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan. Namun pada dasarnya, perusahaan menggunakan salah satu besaran berikut sebagai basis perhitungan THR:

        a) Hanya gaji pokok

        b) Gaji pokok dan tunjangan tetap

Berikut ini beberapa contoh perhitungan Tunjangan Hari Raya sebagai ilustrasi.

2. Bentuk THR

THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang rupiah. Dengan kata lain, pemberian THR berupa voucher, paket sembako, parsel dan hadiah lainnya tidak dihitung sebagai THR.

3. Waktu Pemberian THR

Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Sebagai contoh, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 17 Juni 2017, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja maksimal tanggal 10 Juni 2017.

4. THR bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Perdebatan seringkali muncul jika terjadi kasus pemutusan hubungan kerja dalam waktu yang cukup dekat dengan Hari Raya Keagamaan. Ada baiknya hal-hal tersebut dibahas dengan pihak manajemen serta  karyawan yang bersangkutan secara terbuka dan kekeluargaan untuk menghindari sengketa lebih lanjut.

5. Pajak THR

PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Jika pekerja mendapatkan THR kurang dari Rp 4,5 juta, maka pekerja tersebut tidak dikenakan PPh 21 THR. Lihat di sini untuk mempelajari contoh kasus perhitungan PPh 21 Tunjangan Hari Raya  secara lebih mendetail.

6. Sanksi Perusahaan

Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR, perusahaan tidak dikenakan sanksi apapun jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

Namun, setelah adanya peraturan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Perorangan Anti Ribet di Aplikasi Gadjian

Denda yang dimaksud adalah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja ditambah dengan 5% dari total THR yang didapatkan oleh pekerja. Sehingga, perusahaan akan lebih dirugikan secara finansial sebagai sanksi akibat tidak memberikan THR sebagaimana peraturan pemerintah.

Hitung PPh 21 THR Lebih Mudah dengan Gadjian

Bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan Gadjian, perhitungan Tunjangan Hari Raya dan PPh 21 Tunjangan Hari Raya dapat diotomatisasi, sehingga bagian HR tidak perlu lagi menghitung secara manual besarnya THR dan PPh 21 THR untuk setiap pekerja.

tunjangan hari raya
Contoh Slip Tunjangan Hari Raya di Gadjian | Gadjian

Silakan lihat video berikut untuk menyimak rangkuman pembahasan THR di atas:

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Panduan THR: Peraturan, Perhitungan Prorata dan PPH 21

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link